Di Dampingi Penasehat Hukumnya Masterbend Lapor Ke Satreskrim Purworejo Dugaan Pencemaran Nama Baik Dan Pemerasan

Purworejo – medialidikkrimsus-ri.net –  Ratusan warga Masyarakat terdampak Bendung Bener (Masterbend) dengan mengendarai truk dan puluhan mobil lainnya datangi Polres Purworejo Jawa Tengah untuk melakukan pelaporan terkait pemberitaan di media masa beberapa hari yang lalu, Selasa (29/03/ 2022)

Dugaan tindak pidana, pencemaran nama baik dan pemerasan dalam pelaporan ini ada dua oknum yang di laporkan Masterbend dengan di dampingi penasehat hukum dari Firma Hukum Hicon Jakarta terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang sudah diatur dalam Undang Undang nomer 11 tahun 2008.

Penasehat Hukum Masterbend Hifdzil Alim dari Firma Hicon yang kantor pusatnya ada di Menteng Jakarta dan sekaligus Ketua LBH NU Yogyakarta menyampaikan bahwa kami ber enam sudah mendampingi saudara Eko maupun mas Malik sebagai ketua dan sekertaris Masterbend untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui informasi elektronik sebagimana di atur dalam pasal 27 ayat 3 undang undang ITE.

Kemudian kami juga di tunjuk oleh saudara Ledi Jumawan untuk melaporkan dugaan pemerasan yang di lakukan melalui informasi elektronik sebagai mana di atur dalam pasal 27 ayat 4 Undang Undang ITE junto pasal 368 KUHP junto pasal 369 KUHP dapat kami sampaikan di depan media masa, bahwa Tuan Ledi Jumawan ini salah satu warga yang melakukan pengurusan pemberkasan tanah, Tuan Ledi Jumawan ini di perintahkan oleh saudara S sebagai terlapor mantan Kepala Desa L di Purworejo bahwa klien kami ini memalsu tanda tangannya.

Dapat kami sampaikan faktanya di tahun 2017 – 2018 itu Tuan Ledi membantu warga untuk pemberkasan kemudian Tuan Ledi beserta warga yang berkasnya di urus memberikan tali asih kepada mantan Kepala Desa S di Desa L sebesar 100 juta rupiah dan itu di terima namun minta tambah 200 juta rupiah, karena dirasa memberatkan tidak di sanggupi.

Karena tidak mau meberikan taliasih yang di minta maka saudara S mantan Kepala Desa ini mengancam akan melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan, padahal pemalsuan tanda tangan itu seijin dan sepengetahuan saudara S bagaimana bisa dulu perintahnya suruh menanda tangani karena uangnya kecil malah mau melaporkan bawahannya

“Ini yang kami laporkan soal pemerasan dan pengancaman yang soal lainnya mengenai 5 persen itu akan kita perkarakan selanjutnya,” pungkasnya

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Agus BY saat di temui di lokasi menjelaskan, bahwa kami dan anggota menerima laporan resmi dan bukti bukti melalui Penasehat Hukum Masterbend, dan akan kami pelajari.

(Surjono – Red)

Related posts

Leave a Comment